Inilah Alasan Channel Youtube Ditolak Monetisasi

“Inilah alasan channel Anda tidak memenuhi syarat untuk monetisasi” merupakan kalimat dalam dasbor channel Youtube yang dapat membuat lemas youtuber. Bayangkan, sekian lama, bahkan berbulan-bulan, untuk memenuhi 2 syarat pengajuan monetisasi (monetize) yaitu 1000 subscribe dan 4000 jam tayang telah didapat, namun balasannya adalah “ditolak” karena tidak memenuhi syarat.

Saat ini ada persyaratan baru di awal tahun 2018 bagi youtuber baik itu yang baru maupun yang lama, yaitu mengharuskan channel mendapatkan 4.000 jam waktu tonton dalam 12 bulan terakhir (sedang berlangsung) dan memiliki 1.000 subscriber (total) agar dapat ditinjau untuk mengikuti program monetize video. Kamu harus mencapai keduanya. Jika channel memiliki kurang dari 1.000 subscriber atau mendapatkan kurang dari 4.000 jam waktu tonton, maka channel tersebut tidak memenuhi kedua persyaratan program monetize. Ini ada beberapa tips mendapatkan penghasilan Youtube yang bisa dibaca.

Alasan Ditolak Monetisasi

Alasan Channel YuoTube Tidak Memenuhi Syarat Monetize

Alasan-alasan ini disampaikan di dasbor creator studio Youtube tentang channel kamu tidak memenuhi syarat untuk monetisasi. Selain itu, ada pemberitahuan penolakan yang disampaikan lewat email.

Inilah alasan channel Anda tidak memenuhi syarat untuk monetisasi

Alasan channel Anda dinyatakan tidak patuh: Duplikasi

Dalam sebagian besar kasus, Anda tidak dapat mengupload ulang konten milik orang lain kecuali jika Anda mendapatkan izinnya terlebih dahulu. Ingat: Memberi kredit video kepada pemilik konten atau menyatakan bahwa “tidak ada maksud melanggar hak cipta” tidaklah cukup.

Berikut beberapa jenis konten yang terikat hak cipta:

  • Karya audiovisual seperti acara TV dan film
  • Rekaman suara dan komposisi musik
  • Karya visual dan tulis, termasuk lukisan, poster, artikel, dan buku
  • Karya drama, misalnya teater dan musikal
  • Video game dan software komputer

Video mana yang tidak layak?

Video kamu tidak layak jika berisi konten yang tidak kamu buat atau mendapatkan izin untuk digunakan dari pembuatnya. Kamu harus dapat menunjukkan izin tertulis untuk elemen video berikut:

  • Audio: rekaman dengan hak cipta, pertunjukan langsung, musik latar belakang, dll
  • Visual: gambar, logo, software, dll.
  • Konten lain yang hak penggunaan komersial seluruh dunianya tidak Anda miliki.

Contoh video yang TIDAK layak

  • Video kamu berisi lagu yang dibeli untuk penggunaan pribadi (misalnya, yang dibeli di iTunes atau di toko), namun tidak memiliki untuk penggunaan komersial.
  • Kamu menemukan video di internet dan kamu tidak dapat membuktikan bahwa video ini berada di domain publik.
  • Kamu menyanyikan lirik dari lagu favorit yang berhak cipta, dan terdapat audio berhak cipta di latar belakang lagu tersebut, seperti trek instrumental atau karaoke.
  • Kamu telah menggunakan konten orang lain tanpa izin, tetapi Kamu belum menerima pemberitahuan hak cipta ke video Anda.
  • Video Kamu tidak memberikan atribusi atau kredit yang sesuai seperti yang diwajibkan oleh lisensi.
  • Jika video Kamu tidak layak, video ini mungkin dihapus dari YouTube.

Terkadang pelanggaran duplikasi tidak disengaja. Misalkan saat kamu mengambil sendiri video pernikahan, ada background musik yang memiliki hak cipta terdengar.

Jenis video apa yang layak?

Agar video layak, Kamu harus memiliki hak penggunaan komersial di seluruh dunia atas semua hal yang terkait dengan video dan video harus tunduk pada Persyaratan Layanan dan Pedoman Komunitas.

Artinya Kamu membuat sendiri semua yang ada di video dan Kamu tidak menjual hak penggunaan komersial eksklusif kepada orang lain. Jika video Anda berisi konten yang dibuat oleh orang lain, Kamu harus memiliki izin tertulis dari mereka untuk menggunakan dan menghasilkan uang dari video itu. Kamu juga dapat berbagi monetisasi video cover yang layak.

Contoh video yang memenuhi syarat di antaranya:

  • Kamu mem-video-an kucingmu dan tanpa musik latar belakang.
  • Video Kamu berisi musik bebas royalti dan Kamu dapat membuktikan hak komersial dengan mencantumkan link langsung ke lagu dan lisensi yang berlaku.
  • Band teman Kamu menulis dan merekam lagu untuk videomu dan menyatakan secara tertulis bahwa Kamu dapat menggunakan dan menghasilkan uang dari video itu.

channel Youtube monetisasi

 

Hal-hal yang tidak termasuk penilaian penolakan monetize

Tujuan Youtube adalah menciptakan lingkungan yang adil bagi semua kreator. Oleh karena itu, alasan channel tidak memenuhi syarat untuk di monetisasi BUKAN berdasarkan hal-hal seperti:

  • Seberapa unik channel kamu
  • Popularitas video kamu
  • Seberapa politis channel kamu
  • Seberapa sering kamu mengupload video
  • Orientasi seksual atau identitas gender
  • Interaksi kamu dengan penggemar

Pengajuan Ulang Monetisasi Channel Youtube

Meskipun saat ini channel kamu tidak memenuhi syarat untuk monetisasi, namun dapat diajukan dalam jangka waktu sebulan ke depan. Berikut beberapa tips agar channel kamu disetujui pada kesempatan berikutnya:

  • Pelajari kembali peraturannya
  • Pastikan channel Anda mematuhi kebijakan monetisasi YouTube.
  • Jangan dibuat-buat
  • Hindari mengupload konten milik orang lain, dan jangan membayar untuk meningkatkan jumlah penayangan, suka, atau subscriber.
  • Luangkan waktu kamu untuk mengedit atau menghapus video yang melanggar dan pastikan semuanya sudah oke.
  • Ajukan ulang jika sudah siap sebulan kemudian setelah mendapat penolakan. (Tanda ajukan berfungsi kembali)

 

Inilah alasan channel Youtube tidak memenuhi syarat untuk monetisasi

About the Author: Lentera SEO

Cuma catatan kecil dari blogger amatir yang lagi belajar ngeblog

You May Also Like

69 Comments

  1. Kak
    Kalau kita download audio semacam ngaji untuk di isi pada
    Vidio animasi atau semacamnya
    Apakah di terima ?

  2. Membuat perubahan pada channel Anda dan mengajukan permohonan ulang setelah 1 Agu 2019
    Jika Anda memenuhi persyaratan jumlah subscriber dan jam waktu tonton publik, Anda dapat mengajukan permohonan ulang mulai tanggal 1 Agu 2019.

    Klu ini masih bisa gak gan. Setelah memenuhi syarat. Sedangkan waktunya dah lewat 2019

  3. Bang saya mau bikin video reverse atau rewind menggunakan aplikasi reverse movie fx,apakah bermasalah jika saya tidak TAG reverse movie fx?

  4. Apakah pengunaan aplikasi edit Vidio yg memiliki watermark dan pengunaan musik pada aplikasi edit Vidio, merupakan pelanggaran

  5. Bang kalau saya bikin vidro konten alquran apa bisa di monet..? Pada saaat ini blum ada klaim hak cipta dari youtube

  6. Bang, mau tanya kalo misalnya channel saya isinya video editan dari potongan drama atau film² yang saya cut² lalu gabungkan ditambah background musik (seperti musik video tapi versi saya) atau dikenal fmv apakah itu bisa dimonetasi ?? Misal dalam channel saya tidak ada keterangan atau pemberitahuan ada klaim hak cipta pada bagian ‘pembatasan’, semua bersih dan sudah mencapai 1000sub dan 4k jam tayang. Apakah bisa bang dimonetasi?

    Dan apabila misal lagi, channel saya bisa dimonetisasi tapi ternyata didalam salah satu video ada yg terkena klaim hak cipta apakah nnti akan mengganggu pada proses monetisasi saya? Apakah saya harus menghapus video tsb sebelum proses pengajuan monetisasi?

    1. Channel yang tidak ada keterangan atau pemberitahuan ada klaim hak cipta dan sudah mencapai 1000sub dan 4k jam tayang, bisa diajukan monetisasi. Namun apakah diterima atau tidak, pihak YouTube yang menentukan.
      Jika sudah dimonetisasi dan ternyata kena klaim hak cipta, biasanya ada pemberitahuan yg berhubungan dengan klaim tsb. Apakah harus dihapus atau diperbolehkan namun iklan akan milik penggugat. Dan jika sering dan banyak klaim, monetisasi bisa dinonaktifkan atau bahkan channel dibannned.

  7. Bang kalo misal nya video yg terkena hak cipta kita hapus, apakah view dan jam tayang nya gak ikut ke hapus?

  8. Izin bertanya bang.. Channel youtube saya berisi karaoke yg musik nya di bikin sendiri apakah akan di monetisasi? Mohon pencerahan nya?

  9. Salam. Channel saya ditolak monetisasi dengan alasan “konten yang digunakan ulang” padahal semua video saya original hasil buatan sendiri.
    Apakah beberapa hal ini termasuk konten penggunaan ulang?
    1. musik awal sekitar 16 detik diambil dari google
    2. gambar diambil dari google
    3. judul yang sama dengan vidoe orang lain isinya beda
    4. bagian rekaman al-qur’an dimasukkan dalam beberapa video dengan judul berbeda
    Padahal Channel saya punya 19.000 subscribe dan ratusan ribu jam tayang.
    Apa yang harus saya lakukan? mohon pencerahan.
    Syukran atas pencerahannya.

  10. bang mau naya misalakan sudah memenuh syarat 4000 jam dan 1000 subacribe dan tidak ada pelangaran tapi yang noto vido nya sedikit apakah bisa di iklan???

  11. Kaka mohon saran dan bantuannya. Saya kemarin upload video ke youtube, namun setelah saya liat di pengelola video, disamping judul video saya terlihat tulisan : video dibuang: pelanggaran terhadap persyaratan layanan. Nah ketika saya buka gak ada video dan tidak ada tulisan pengajuan banding… Bener2 kosong kak… Biasanya ketika ada klaim hak cipta atau pedoman komunitas saya liat ada pengajuan banding. Tapi kalo di saya yg pelanggaran persyaratan layanan ini bener2 tidak ada keterangan dari pihak youtube videonya harus saya apakan… Saya diemin aja.. Atau gmn. Takutnya mempengaruhi akun saya ketika ngajuin monetize kak. Terima kasih kk..

    1. Jika ada “video dibuang: pelanggaran terhadap persyaratan layanan” berarti video telah dihapus oleh pihak youtube, biasanya ada pemilik (penggugat) sah yang tidak memperbolehkan ditayangkan. Ada juga yang memperbolehkan, namun dimonetisasi pemilik. Beberapa youtuber yang videonya telah dihapus oleh pihak Youtube, iklan masih muncul.

  12. Mau tanyak ni bang.. Kalau akun youtube yg re upload tapi sebelum di upload di edit dulu.. Sampai tidak terkena copyright.. Apakah akun ini bisa di monitesasi dan di setujui pihak youtube dan menghasilkan bang.. Mohon pencerahannya

    1. Saat ini semakin banyak youtuber sehingga untuk memonetisasi video semakin ketat. Channel videos reupload kemungkinan kecil ditolak. Sebaiknya di channel tsb, unggah juga video yang orisinal dan unik.

  13. Mas mau tanya..
    Saya sudah hampir setahun akun saya ditinjau tp ga di approve jg..
    Status nya gantung..
    Waktu saya cek, trnyata ada beberapa video sy yg terkena klaim hak cipta lagu dan di monetise oleh pemilik lagu..
    Kemudian lagu tersebut sy hapus dan skrg semua video saya sudah tidak ada yg terkena klaim..

    Pertanyaan nya bagaimana dgn status monetise akun saya?
    Apakah harus pengajuan ulang atau gimana?
    Krn tidak ada pilihan pengajuan ulang.. Hanya tulisan akun ini sedang di tinjau..

    Mohon pencerahan nya ya mas

    1. Saat ini memang banyak bermunculan channel sehingga membutuhkan waktu yg cukup lama untuk meninjau secara manual. Dan sepertinya ada prioritas untuk channel yg paling banyak view dan subscribe-nya. Sebaiknya ditunggu saja.

      1. Apa chanel sy sperti calon sarjana bkal gagal jg??ad beberp gambar dan potongan video beberp detik dr google..sy mengikuti aturan fair use..

  14. Gan jadi kalau gunakan musik yang kita beli dati iyunes bisa kena hak cipta ya? Terus kalau kita memasukan suara backgroundnya dari lagu atau instrumen yg kita buat sendiri apa boleh?

    1. Agar bisa ditinjau, syarat utama adalah: channel perlu minimal 4.000 jam waktu tonton dalam 12 bulan terakhir dan 1.000 subscriber. Jika terpenuhi, akan ditinjau apakah sesuai dengan TOS yutup.

  15. kang apa benar,,kalau kita salah menshare vidio kita ke fb atau wa?? apa itu pelanggaran youtube??

  16. Asalamaualaikum
    Saya mau tanya akun saya bisa d monetisasi gak ya sekrng soal nya dulu pernh ggal gra2 bnyak hak cipta sama pernh kna tegurn tapi skrmg udh saya hpus vidio2 itu dan saya ada vidio lagu lirik 3an tapi gak hak cipta.tapi mulai ke depan nya saya mau bikin konten sendiri apakah d terima atau gak dan itu harus dari nol lagi ya jam tayang nya terima kasih

    1. Setelah konten video yang sekiranya melanggar TOS Youtube telah dihapus maka bisa diajukan kembali untuk ditinjau. Jam tayang bersifat global jadi bisa saja turun, kecuali buat channel baru maka dari nol lagi.

  17. Kang, channel saya berisi berbagai jenis konten. Ada tutorial, ada review, ada travelling. Apakah dg berbagai jenis konten di 1 channel dapat ditolak monetisasi nya?

    1. Tidak ada hubungan dengan materi konten, kecuali konten berisi pelanggaran hak cipta atau duplikasi.
      Juga video yang berisi konten kekerasan, kesedihan /dukacita, 17+, tidak layak dimonetisasi.

      Seperti halnya google adsense, terkadang monetisasi youtube pun penuh misteri karena di-approved secara manual.

  18. Kalau MV reaction yang sebagian kena content id masih bisa pengajuan monetisasi gak bang? kan sebagian aja itu lagunya dan gambarnya kecil dibawah

  19. Izin nanya gan…
    1 ) kita membuat video ( tutorial ) atau apa aja, tapi kita hanya menjelaskan dengan memberi teks di video itu tanpa kita merekam suara kita. Jenis video sperti itu bisa di monetisasi ga?

    2 ) misal, ada video org lain “cara menanam lombok” versi dia.. Dan kita ikutin jg buat video menanam lombok tp hasil video kita sendiri. Itu boleh ga gan… Apa bisa di monitase jg video kita?

    Mohon dibalas ya gan,maklum msh pemula…

  20. Mohon izin nanya gan, “kalau misakan gambar yang kita ambil dari google gimana gan apakah tidak ber hakcipta”??

    1. Meskipun tidak sebanyak musik, ada juga video yang memiliki hak cipta dan bisa meng-klaim meskipun ditampilkan cuma beberapa detik saja dan tanpa audio.

  21. aku terlalu bernafsu kang, malah sering re-upload video orang, dengan harapan dapet menambah penghasilan.. akhirnya di cabut monet-nya… sakit hati ak bang… gmn kira2 solusi yang bisa kita lakukan??

  22. Setelah penolakan pertama, saya ajukan lagi kedua kali, dan sudah berjalan 9 bulan, masih tidak diterima, padahal youtube saya sudahs saya perbaiki, dan udah sesuai syarat syarat pedoman komunitas, entah kenapa.

  23. Kak, konten yang dimaksud “gambar” itu gimana ya? kalau misal menampilkan lukisan yang kita buat sendiri tanpa menunjukan wajah itu gimana yah? soalnya entah kenapa monetisasi saya di cabut

  24. Untuk lagu atau footage dengan license “original” bukan mencuri, sebagian besar marketplacenya memiliki kebijakan tidak perlu mencantumkan credit link.

    Jadi tidak masalah di mata youtube ada link di deskripsi atau tidak, dia punya engine untuk mendeteksi copyright, kalau lagu berlicense itu kena content ID, kita bisa ajuin banding ke google, kalau ditolak, kita bisa komplain ke situs marketplacenya dan tim supportnya yang ngurusin.

    Yang jadi masalah itu, proses ini memakan waktu berhari2, bahkan bisa 2 minggu, dan kita sudah kehilangan berapa banyak uang saat itu.

    Makanya dulu banyak short movie atau animasi dengan full scoring (background music) dari awal sampai akhir, sekarang kebanyakan musiknya hanya dalam batas fair use, paling di awal dan akhir, sisanya hanya dialog.

    —-

    Youtube itu bisnis, mereka suka channel populer, secara kasar bisa dibilang “apapun itu kontennya”, asal tidak terlalu parah.

    Dan kalau populer, channel pencuri/reupload dari TV, monetisasinya tetap tembus, coba saja lihat deretan atas top channel Indonesia, ada channel yang hanya reupload video dari TV, di timpa watermark sama dia, dan aman2 saja. (Nama channelnya ada di jejeran 30 besar di socialblade Indonesia). Video yang diupload tidak dalam batas fair-use, karena video-videonya full durasi bisa 5-10menit.

    Dulu ada channel besar serupa yang sempat hilang kena copyright, selang beberapa hari, dia menghapus video yang dilaporkan, dan channelnya kembali lagi.

    Lalu ada satu youtuber yang isi channelnya banyak video “menjurus” ke pornografi, bahkan menunjukan alat kelamin tanpa sensor, channel ini sudah kena copyright strike 3x, yang seharusnya tidak dapat ditolerir, tapi dia mengkontak pihak youtube Indonesia, dan channelnya kembali lagi, copyrightnya jadi hanya 2. Subscribers dia itu sejuta.

    Terus ada temen gw yang motovlog, subscribersnya 200rb, tidak daftar adsense karena ini youtube cuma hobi doang, dan orangnya tajir 7 turunan, ngga butuh uang… wkwkwk… Ternyata tiba2 ada pemberitahuan dari youtube kalau monetisasi dia sudah disetujui, padahal tidak pernah diajukan. Terus dia malah minta ke pihak google sini untuk menghapus adsense dia, karena temen gw ini benci banget sama iklan, dan dia ngga mau viewersnya terganggu dengan iklan, tapi google bilang kalau channelnya potensial untuk iklan, sayang kalau tidak dipasang iklan.

    See… semua itu bisnis… youtube itu bisnis…

    Yang berat itu channel2 baru, kalau channel2 lama, mau isi videonya curian, akan aman, karena sudah ada popularitas. Viewers banyak = adsense ngalir untuk pihak google juga.

    1. Ada juga Channel yang tidak memenuhi syarat untuk monitize (views and subscribe) tapi iklan muncul juga.
      Sebenarnya, google sudah menurunkan aturan ketatnya untuk adsense.

      1. iklan saya di tolak,

        isi pesan nya gini :
        Halo Google Pengiklan,

        Kami ingin mengingatkan Anda bahwa satu atau lebih dari iklan atau kata kunci telah disetujui. Sayangnya, kita tidak akan dapat menampilkan iklan di Google, mitra penelusuran kami, atau pada penempatan Jaringan Display sampai Anda mengedit iklan atau kata kunci untuk membuat mereka sesuai dengan kebijakan kami.

        Jika ini adalah kesalahan, kami ingin mendapatkan iklan Anda kembali dan berjalan secepat mungkin, dan tim Google Anda di sini untuk membantu. Di bawah ini Anda akan menemukan alasan mengapa iklan atau kata kunci telah disetujui, dan Laporan Masalah yang menyertakan detail tentang iklan atau kata kunci telah disetujui dan apa yang dapat Anda lakukan untuk memperbaikinya (jika memungkinkan).

        MIMIN BISA BANTU GK ? 🙁

        1. Bang sayakan dulu bikin konten game dan sedikit sekali pengunjungnya. Dan akhirnya saya beralih ke content music, disitu saya bikin conten lirik lagu dan slalu banyak pengunjungnya dan akhirnya saya memenuhi syarat monetisasi…lalu saya mengajukan pertanyaan di youtube help forum dan hari itu juga pesan saya di bales dan di tolak…solusinya bagimana bang ?

      1. Ka channellku blm layak dimonetisasi sih, tp jaga2 takut nanti susah demonetise BTW aku mau nanya, aku apload video dance cover dimana Lagunya kena gak cipta, tp setelah apload ada pemberitahuan kalau video mencakup hak cipta tp tetep bisa dipasang iklan cuma dikasih ke pemilik hak cipta, sih apa berarti tetep bisa dimonetisasi ya nanti, dan aku suka ngedit video dilucu2 jd disisipin potongan2 video gitu apa gak apa2 ya, editan ala atta gitu tiba2 kambing mbeeee, singa ketawa gitu2 , kalau sound effect dr apkikasi editing dan musik2 nya bisa dipake gak ya buat back sound?

        1. Kang saya kan punya channel tpi videonya reupload smua dan sudah proses peninjauan apa dpat dtrima dan dapat penghasilan?kalo tidak jika kita hapus video reupload dan gnti upload an original gimana cara monet ulang bang?

          1. Paling banyak channel Youtube tidak dapat dimonetisasi adalah konten reupload dan kena hak cipta. Hapus video reupload dan kena copyright, kemudian ajukan ulang permohonan setelah batas waktu yang ditentukan (biasanya 1 bulan setelah ditolak)

    2. Ini betul bisnis yg penting uang ngalir, tp tetap saja aturan copyright berlaku jika di ajukan penggugat.

Tinggalkan Balasan